
BRMP Bengkulu Lakukan Penandatanganan Komitmen Keterbukaan Informasi
Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan amanah Undang Undang Informasi Publik No 14 Tahun 2008. BRMP Bengkulu sebagai badan publik wajib memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat sekaligus menciptakan dan menjamin keterbukaan akses seluas luasnya atas informasi publik yang dimiliki dengan mudah dan tepat.
Pimpinan dan segenap pemangku kepentingan BRMP Bengkulu melaksanakan penandatanganan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik(KIP). Hal ini menandai langkah penting dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas serta mencerminkan tekad untuk memenuhi kebutuhan informasi masyarakat secara lebih baik. (02/06/2025)
Harapannya dengan adanya komitmen, ini seluruh pihak bertekad untuk memberikan layanan informasi publik yang lebih baik, responsif, dan sesuai dengan yang telah diamanatkan Undang-Undang.